UJIAN AKHIR SEMESTER
Mata Kuliah Teknologi Komunikasi
Jururan Ilmu Komunikasi FISIP UNSOED
Dosen pengampu : Edi Santoso, M.Si
Kamis, 9 Juli 2009
Tepy Oktari F1C007001
Mata Kuliah Teknologi Komunikasi
Jururan Ilmu Komunikasi FISIP UNSOED
Dosen pengampu : Edi Santoso, M.Si
Kamis, 9 Juli 2009
Tepy Oktari F1C007001
SOAL dan JAWABAN:
1. Jelaskan pandangan manusia terhadap teknologi, khususnya teknologi komunikasi, berdasarkan perspektif determenisme teknologi dan konstruksi sosial teknologi!
Teori McLuhan yang terkenal adalah determinisme teknologi. Maksudnya adalah penemuan atau perkembangan teknologi komunikasi itulah yang sebenarnya yang mengubah kebudayaan manusia, atau dengan kata lain pandangan ini meletakan bahwa teknologilah yang menjadi faktor penentu utama dari perubahan-perubahan sosial yang terjadi dengan kata lain pula, konsep atau teori ini sangat mendewakan teknologi. Jika Karl Marx berasumsi bahwa sejarah ditentukan oleh kekuatan produksi, maka menurut McLuhan eksistensi manusia ditentukan oleh perubahan mode komunikasi.
Pandangan manusia terhadap teknologi, khususnya teknologi komunikasi, berdasarkan perpektif determenisme teknologi, yakni teknologi merupakan “the extension of man” atau perpanjangan tangan [indera] manusia. Dengan demikian, teknologi mempermudah apa yang indera manusia tidak mampu menjangkaunya. Jika dikaitkan dengan teknologi komunikasi maka, konsep determenisme teknologi ini lebih memperpendek jarak juga waktu yang dipakai manusia pada umumnya.
Diibaratkan dengan contoh, seorang atasan misalnya sekarang bisa saja menghubungi bawahannya yang berada jauh beberapa ratus kilometer [sebut saja yang satu di pulau Jawa yang satu di Pulau Bali] untuk mengerjakan sesuatu yang mendesak di cabang perusahaannya, yang jika melakukan perjalanan akan memakan waktu. Selain dari segi keefisienan waktu, efisiensi biaya atau secara finansial lebih hemat karena mungkin apa yang kita keluar lebih cheaper atau lebih murah, yakni dengan membayar pulsa daripada melakukan perjalanan lewat angkutan transportasi.
Lewat contoh tersebut terlihat kebenaran konsep determenisme teknologi dari Mc Luhan yang menyebutkan bahwa teknologi merupakan perpanjangan indera manusia. Kita tidak harus hadir atau bertemu langsung dengan orang lain atau ada jeda waktu untuk kita berkomunikasi dengan orang yang kita kehendaki. Lewat teknologi komunikasi, kita memperpendek jarak, dan menghemat waktu. Dengan kata lain, memperpanjang mata, telinga, dan alat inderawi lain dari manuisa yang memungkinkan untuk diperpanjang daya jangkaunya.
Selain determenisme teknologi dari Mc Luhan, pemahaman relasi antara teknologi dan masyarakat juga dapat mengacu pada apa yang ditawarkan oleh sosiolog teknologi seperti Wiebe Bijker, Trevor Pinch, dan John Law dengan apa yang mereka sebut sebagai konstruksi sosial teknologi (social construction of technology). Konsep ini memahami teknologi sebagai produk sosial karena teknologi tersebut dihasilkan melalui negosiasi dan interaksi yang terjadi dalam suatu sistem sosial. Inti dari konstruksi sosial teknologi adalah bahwa perkembangan teknologi bukanlah linear seperti yang dianut dalam determinisme teknologi, melainkan jauh lebih kompleks dan sangat beragam mengikuti keberagaman sistem sosial yang ada, dengan kata lain konsep konstruksi sosial ini bertolak belakang dengan konsep sebelumnya yaitu determenisme teknologi.
Pemahaman bahwa teknologi dikonstruksi secara sosial membuka pandangan kita bahwa teknologi Barat bukanlah satu-satunya bentuk teknologi yang dapat dibangun oleh peradaban manusia. Teknologi Barat hanyalah salah satu dari sekian banyak alternatif bentuk sistem teknologi yang dapat dibangun oleh manusia sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Pengembangan teknologi yang semata-mata beorientasi pada teknologi Barat justru menyangkal keberagaman sistem sosial dan kreativitas manusia dalam menghasilkan artefak-artefak teknologis yang bermanfaat.
Teori McLuhan yang terkenal adalah determinisme teknologi. Maksudnya adalah penemuan atau perkembangan teknologi komunikasi itulah yang sebenarnya yang mengubah kebudayaan manusia, atau dengan kata lain pandangan ini meletakan bahwa teknologilah yang menjadi faktor penentu utama dari perubahan-perubahan sosial yang terjadi dengan kata lain pula, konsep atau teori ini sangat mendewakan teknologi. Jika Karl Marx berasumsi bahwa sejarah ditentukan oleh kekuatan produksi, maka menurut McLuhan eksistensi manusia ditentukan oleh perubahan mode komunikasi.
Pandangan manusia terhadap teknologi, khususnya teknologi komunikasi, berdasarkan perpektif determenisme teknologi, yakni teknologi merupakan “the extension of man” atau perpanjangan tangan [indera] manusia. Dengan demikian, teknologi mempermudah apa yang indera manusia tidak mampu menjangkaunya. Jika dikaitkan dengan teknologi komunikasi maka, konsep determenisme teknologi ini lebih memperpendek jarak juga waktu yang dipakai manusia pada umumnya.
Diibaratkan dengan contoh, seorang atasan misalnya sekarang bisa saja menghubungi bawahannya yang berada jauh beberapa ratus kilometer [sebut saja yang satu di pulau Jawa yang satu di Pulau Bali] untuk mengerjakan sesuatu yang mendesak di cabang perusahaannya, yang jika melakukan perjalanan akan memakan waktu. Selain dari segi keefisienan waktu, efisiensi biaya atau secara finansial lebih hemat karena mungkin apa yang kita keluar lebih cheaper atau lebih murah, yakni dengan membayar pulsa daripada melakukan perjalanan lewat angkutan transportasi.
Lewat contoh tersebut terlihat kebenaran konsep determenisme teknologi dari Mc Luhan yang menyebutkan bahwa teknologi merupakan perpanjangan indera manusia. Kita tidak harus hadir atau bertemu langsung dengan orang lain atau ada jeda waktu untuk kita berkomunikasi dengan orang yang kita kehendaki. Lewat teknologi komunikasi, kita memperpendek jarak, dan menghemat waktu. Dengan kata lain, memperpanjang mata, telinga, dan alat inderawi lain dari manuisa yang memungkinkan untuk diperpanjang daya jangkaunya.
Selain determenisme teknologi dari Mc Luhan, pemahaman relasi antara teknologi dan masyarakat juga dapat mengacu pada apa yang ditawarkan oleh sosiolog teknologi seperti Wiebe Bijker, Trevor Pinch, dan John Law dengan apa yang mereka sebut sebagai konstruksi sosial teknologi (social construction of technology). Konsep ini memahami teknologi sebagai produk sosial karena teknologi tersebut dihasilkan melalui negosiasi dan interaksi yang terjadi dalam suatu sistem sosial. Inti dari konstruksi sosial teknologi adalah bahwa perkembangan teknologi bukanlah linear seperti yang dianut dalam determinisme teknologi, melainkan jauh lebih kompleks dan sangat beragam mengikuti keberagaman sistem sosial yang ada, dengan kata lain konsep konstruksi sosial ini bertolak belakang dengan konsep sebelumnya yaitu determenisme teknologi.
Pemahaman bahwa teknologi dikonstruksi secara sosial membuka pandangan kita bahwa teknologi Barat bukanlah satu-satunya bentuk teknologi yang dapat dibangun oleh peradaban manusia. Teknologi Barat hanyalah salah satu dari sekian banyak alternatif bentuk sistem teknologi yang dapat dibangun oleh manusia sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Pengembangan teknologi yang semata-mata beorientasi pada teknologi Barat justru menyangkal keberagaman sistem sosial dan kreativitas manusia dalam menghasilkan artefak-artefak teknologis yang bermanfaat.
2. Kasus pencemaran nama baik melalui internet yang melibatkan Prita Mulyasari menjadi perhatian nasional. Coba anda analisis kasus Prita, berdasarkan prinsisp etika dan regulasi terkait (UU ITE)!
Kasus pencemaran nama baik melalui internet yang melibatkan Prita Mulyasari menjadi perhatian nasional. Jika kasus tersebut dianalisis berdasarkan prinsip etika dan regulasi terkait [UU ITE], yakni termasuk Libel.
Libel adalah suatu ekspresi yang bisa menghancurkan reputasi seseorang dalam masyarakat, yang menyebabkan diasosiasi antara orang tersebut dengan masyarakat, atau penyerangan karakter atau kemampuan profesional seseorang. Dalam kasus ini, ada dua istilah yang cukup penting untuk diketahui: Publisher disebut juga originator secara hukum bertanggungjawab atas tindakan pencemaran nama baik. Distributor tidak bertanggungjawab secara hukum karena pencemaran nama baik itu dilakukan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan distributor tersebut. Namun demikian, apabila sebuah layanan online menyadari dan mengetahui adanya pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja dan justru menerbitkannya terus menerus, berarti layanan tersebut juga harus bertanggungjawab. Singkatnya, Libel adalah suatu tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik
Prita dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
Serta ancaman pidana pada pasal 42 UU ITE yang berbunyi, “(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pengertian menghina atau penghinaan tersebutlah yang merupakan sumber malapetaka. Perbedaan seseorang dalam mengartikan suatu perbuatan atau perkataan yang dapat dianggap sebagai “penghinaan” adalah sumber malapetaka, apalagi bila sudah dikaitkan dengan hukum positif. Sebenarnya arti “menghina” sehingga seseorang merasa “terhina” adalah sangat relatif sifatnya, tentunya didasari kultur masyarakat tertentu. Seorang Indonesia akan sangat terhina bila dipegang kepalanya, lain halnya dengan budaya barat yang menganggap adalah ungkapan simpati apabila mengelus kepala seseorang.
Arti menghina sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu :
hi·na-meng·hi·na·kan saling menghina; saling memburukkan nama baik;
ter·hi·na dihinakan; direndahkan: ia merasa ~ dicaci maki di depan kawan-
kawannya;
hi·na·an cercaan; nistaan;
peng·hi·na·an proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan: ~ yg dilontarkan
kepadanya betul-betul keterlaluan; ~ lisan Kom pencemaran thd nama
baik seseorang yg dilakukan secara lisan; thd pengadilan Kom publikasi
pemberitaan atau komentar dl surat kabar yg dapat merintangi jalannya
pengadilan yg sedang berlangsung;
Demikian juga arti menghina sesuai yang tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 310 (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 312 Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut : (1) Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri.
Dari beberapa pengertian di atas terlihat dalam KUHP bahwa yang dimaksudkan “penghinaan” tidak serta merta dipandang sebagai suatu “kejahatan”, namun dalam sidang pengadilan diberi kesempatan oleh Hakim terhadap terdakwa untuk membuktikan bahwa perkataan itu “benar” sehingga tidak dianggap sebagai “menghina”, yang jelas terlihat ancaman hukumannya pun ringan seperti dalam pasal 310 KUHP “hanya” diancam 9 bulan, dan bila disiarkan, misalnya dalam koran atau majalah atau TV diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
Pada awalnya kepolisian hanya menjerat PRITA dengan pasal penghinaan seperti tercantum pasal 310 KUHP, namun pada saat berkas dikirim ke Kejaksaan, berkas dikembalikan disertai PETUNJUK jaksa untuk menambahkan ancaman hukum sebagaimana pasal 27 (3) UU ITE, polisi kemudian memperbaiki berkas dan mengirim kembali ke kejaksaan, dan oleh kejaksaan sudah dianggap sempurna sehingga dilakukan tahap selanjutnya, yakni Pengiriman Tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, dan serta merta tugas dan tanggung jawab sudah beralih dari Kepolisian kepada Kejaksaan, untuk dilakukan Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan, pada awalnya tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian, namun setelah PRITA berada di tangan Kejaksaan baru dilakukan penahanan.
Ada 2 syarat seseorang dapat ditahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) :
Syarat Obyektif
Pasal 21 KUHAP : (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Syarat Subyektif
Pasal 21 : (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Libel adalah suatu ekspresi yang bisa menghancurkan reputasi seseorang dalam masyarakat, yang menyebabkan diasosiasi antara orang tersebut dengan masyarakat, atau penyerangan karakter atau kemampuan profesional seseorang. Dalam kasus ini, ada dua istilah yang cukup penting untuk diketahui: Publisher disebut juga originator secara hukum bertanggungjawab atas tindakan pencemaran nama baik. Distributor tidak bertanggungjawab secara hukum karena pencemaran nama baik itu dilakukan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan distributor tersebut. Namun demikian, apabila sebuah layanan online menyadari dan mengetahui adanya pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja dan justru menerbitkannya terus menerus, berarti layanan tersebut juga harus bertanggungjawab. Singkatnya, Libel adalah suatu tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik
Prita dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
Serta ancaman pidana pada pasal 42 UU ITE yang berbunyi, “(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pengertian menghina atau penghinaan tersebutlah yang merupakan sumber malapetaka. Perbedaan seseorang dalam mengartikan suatu perbuatan atau perkataan yang dapat dianggap sebagai “penghinaan” adalah sumber malapetaka, apalagi bila sudah dikaitkan dengan hukum positif. Sebenarnya arti “menghina” sehingga seseorang merasa “terhina” adalah sangat relatif sifatnya, tentunya didasari kultur masyarakat tertentu. Seorang Indonesia akan sangat terhina bila dipegang kepalanya, lain halnya dengan budaya barat yang menganggap adalah ungkapan simpati apabila mengelus kepala seseorang.
Arti menghina sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu :
meng·hi·na merendahkan; memandang rendah (hina, tidak penting): ia sering ~
kedudukan orang tuanya; memburukkan nama baik orang; menyinggung
perasaan orang (spt memaki-maki, menistakan): tulisannya dl surat
kabar itu dipandang ~ kepala kantor itu;
meng·hi·na·kan menghina;kedudukan orang tuanya; memburukkan nama baik orang; menyinggung
perasaan orang (spt memaki-maki, menistakan): tulisannya dl surat
kabar itu dipandang ~ kepala kantor itu;
hi·na-meng·hi·na·kan saling menghina; saling memburukkan nama baik;
ter·hi·na dihinakan; direndahkan: ia merasa ~ dicaci maki di depan kawan-
kawannya;
hi·na·an cercaan; nistaan;
peng·hi·na·an proses, cara, perbuatan menghina(kan); menistakan: ~ yg dilontarkan
kepadanya betul-betul keterlaluan; ~ lisan Kom pencemaran thd nama
baik seseorang yg dilakukan secara lisan; thd pengadilan Kom publikasi
pemberitaan atau komentar dl surat kabar yg dapat merintangi jalannya
pengadilan yg sedang berlangsung;
Demikian juga arti menghina sesuai yang tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 310 (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 312 Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut : (1) Apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri.
Dari beberapa pengertian di atas terlihat dalam KUHP bahwa yang dimaksudkan “penghinaan” tidak serta merta dipandang sebagai suatu “kejahatan”, namun dalam sidang pengadilan diberi kesempatan oleh Hakim terhadap terdakwa untuk membuktikan bahwa perkataan itu “benar” sehingga tidak dianggap sebagai “menghina”, yang jelas terlihat ancaman hukumannya pun ringan seperti dalam pasal 310 KUHP “hanya” diancam 9 bulan, dan bila disiarkan, misalnya dalam koran atau majalah atau TV diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan.
Pada awalnya kepolisian hanya menjerat PRITA dengan pasal penghinaan seperti tercantum pasal 310 KUHP, namun pada saat berkas dikirim ke Kejaksaan, berkas dikembalikan disertai PETUNJUK jaksa untuk menambahkan ancaman hukum sebagaimana pasal 27 (3) UU ITE, polisi kemudian memperbaiki berkas dan mengirim kembali ke kejaksaan, dan oleh kejaksaan sudah dianggap sempurna sehingga dilakukan tahap selanjutnya, yakni Pengiriman Tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, dan serta merta tugas dan tanggung jawab sudah beralih dari Kepolisian kepada Kejaksaan, untuk dilakukan Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan, pada awalnya tidak dilakukan penahanan oleh Kepolisian, namun setelah PRITA berada di tangan Kejaksaan baru dilakukan penahanan.
Ada 2 syarat seseorang dapat ditahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) :
Syarat Obyektif
Pasal 21 KUHAP : (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Syarat Subyektif
Pasal 21 : (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
3. Diskusi para pengelola media belakangan ini berkisar pada tren konvergensi. Salah satu kemungkinan yang terjadi adalah paperless. Bagaimana menurut pendapat anda, apakah memang akan terjadi era tanpa kertas? Jelaskan!
Diskusi para pengelola media belakangan ini berkisar pada tren konvergensi. Konvergensi disini diartikan pada konvergensi teknologi, yakni dengan hanya satu alat dapat dipakai untuk banyak hal, atau dengan kata lain multi fungsi. Sebagai contoh, PDA dapat dipakai untuk alat komunikasi (telpon), juga alat pemutar musik (MP3), juga sebagai memo atau catatan-catatan untuk membuat agenda dan sebagainya. Kedua fungsi selain sebagai alat komunikasi, yakni untuk pemutar lagu atau musik, dan membuat tulisan-tulisan atau mengetik kata-kata dan kalimat untuk menjadi sebuah tulisan yang nantinya berupa memo atau agenda pada awalanya hanya bisa dilakuakan komputer.
Salah satu kemungkinan yang terjadi akibat adanya tren konvergensi adalah paperless. Saat ini, keberadaan kertas mulai tergeser, seiring dengan semakin canggihnya tekhnologi mutakhir. Hal ini dapat dibuktikan bahwa keberadaan buku mulai tergeser dengan khadiran e-book, surat terganti dengan e-mail, untuk menulis pada blog, untuk menggambar pada womic.
Menurut pendapat saya hal tersebut mungkin saja terjadi namun tidak secara utuh, artinya kertas tidak akan benar-benar hilang (tidak dipakai), walau bagaimanapun paper (kertas) masih menjadi barang yang berharga untuk beberapa kasus. Ada beberapa hal yang tidak bisa menggantikan sebuah kertas. Pemakaian seperti penyebaran kuesioner dan bukti transaksi, dan lain sebagainya saya rasa masih diperlukan, dan terasa lebih valid dan relibel.
Tidak semua yang “digital” lebih baik dari pada “konvensional”. Manipulasi data, pelanggaran hak cipta dan beberapa kasus lainnya lebih riskan terdapat dalam “digitalisasi” atau “kertas elektronik (digital)” daripada kertas konvensional (kertas yang benar-benar kertas).
Konsep Paperless dalam pengertian saya adalah mengurangi pemakaian kertas, bukan meniadakan pemakaian kertas sama sekali. Jadi tidak menerjemahkan Paperless = “Bebas Kertas”. Karena idealnya, adalah hampir tidak mungkin untuk tidak mempergunakan kertas sama sekali seperti untuk kantor ataupun sekolah, riset, bisnis, dan sebagainya.
Salah satu kemungkinan yang terjadi akibat adanya tren konvergensi adalah paperless. Saat ini, keberadaan kertas mulai tergeser, seiring dengan semakin canggihnya tekhnologi mutakhir. Hal ini dapat dibuktikan bahwa keberadaan buku mulai tergeser dengan khadiran e-book, surat terganti dengan e-mail, untuk menulis pada blog, untuk menggambar pada womic.
Menurut pendapat saya hal tersebut mungkin saja terjadi namun tidak secara utuh, artinya kertas tidak akan benar-benar hilang (tidak dipakai), walau bagaimanapun paper (kertas) masih menjadi barang yang berharga untuk beberapa kasus. Ada beberapa hal yang tidak bisa menggantikan sebuah kertas. Pemakaian seperti penyebaran kuesioner dan bukti transaksi, dan lain sebagainya saya rasa masih diperlukan, dan terasa lebih valid dan relibel.
Tidak semua yang “digital” lebih baik dari pada “konvensional”. Manipulasi data, pelanggaran hak cipta dan beberapa kasus lainnya lebih riskan terdapat dalam “digitalisasi” atau “kertas elektronik (digital)” daripada kertas konvensional (kertas yang benar-benar kertas).
Konsep Paperless dalam pengertian saya adalah mengurangi pemakaian kertas, bukan meniadakan pemakaian kertas sama sekali. Jadi tidak menerjemahkan Paperless = “Bebas Kertas”. Karena idealnya, adalah hampir tidak mungkin untuk tidak mempergunakan kertas sama sekali seperti untuk kantor ataupun sekolah, riset, bisnis, dan sebagainya.
4. Jelaskan implikasi hadirnya teknologi satelit?
Salah satu dari teknologi komunikasi yang kini berkembang dan membantu perkembangan masyarakat dunia, yakni satelit. Teknologi satu ini adalah teknologi pertama yang telah membuat jarak yang jauh dan jangkauan daerah yang luas menjadi tidak berarti. Satelit telah membuat jangkauan komunikasi manusia menjadi luas. Jangkauan satelit yang luas membuat arus komunikasi manusia antara satu belahan ke belahan dunia lain lebih lancar.
Sebenarnya implikasi yang diperoleh dari hadirnya teknologi satelit secara umum adalah adanya “kemudahan”. Kemudahan disini dikembalikan pada jenis-jenis satelit yang ada beserta fungsi-fungsinya. Jika pada satelit komunikasi maka akan mempermudah proses komunikasi seperti sekarang dengan adanya mobile phone tidak lagi sekedar telpon kabel seperti dulu, dan sebagainya.
Beberapa diantara jenis satelit adalah sebagai berikut :
1) Satelit Astronomi
2) Satelit Komunikasi
3) Satelit Pengamat Bumi
4) Satelit Navigasi
5) Satelit Mata-mata
6) Satelit Tenaga Surya
7) Satelit Angkasa
8) Satelit Cuaca
9) Satelit Miniatur
Dan masih terdapat jenis lain mengenai satelit ini.
Hasil dari penggunaan satelit, yang paling dirasakan sekarang, yaitu bagaimana satelit telah membuat rakyat di Indonesia dan di Amerika bisa medapatkan siaran berita yang sama dalam jam yang sama, padahal tempat menyiarkannya berbeda. Satelit telah menjadi salah satu cara manusia untuk dapat mengakses informasi. Satelit dulu mungkin hanya terbatas pada beberapa fungsi tertentu saja, misalnya untuk kebutuhan geogarfi, sebelum digunakan untuk hal yang lebih komersil seperti sekarang ini. Kini satelit telah menjadi bagian dasar dari berbagai teknologi canggih yang kita kenal sekarang. Satelit merupakan salah satu komponen penting yang membuat adanya teknologi tv berbayar atau pay-tv. Selain itu, adanya satelit memungkinkan diciptakannya teleconference.
Satelit mengkonversikan cahaya matahari menjadi listrik atau menggunakan sebuah thruster eksternal dan suplai bahan bakar sebagai sumber tenaganya. Satelit sama dengan sistem terrestrial dalam hal merelai info, bisa berupa analog maupun digital. Satelit bisa ditambahkan beberapa macam aplikasi lain untuk melengkapi kinerjanya. Misalnya saja satelit dengan tambahan aplikasi remote sensing yang biasanya digunakan untuk pengindraan jauh (indraja). Informasi yang dikirim ke satelit dipantulkan kembali ke sebuah ‘piringan’. Bentuknya mirip dengan parabola, bedanya seluruh permukaan piringan ini padat tanpa ada celah, seperti piring. Teknologi saat ini memungkinkan dibuat piringan yang kecil sehingga praktis dan lebih mobile. Piringan seperti ini bisa dilihat pada mobil-mobil khusus siaran milik stasiun tv.
Salah satu jenis satelit yang terasa berpengaruh besar ialah, satelit komunikasi. Satelit Komunikasi adalah sebuah alat yang ditempatkan pada orbit disekeliling bumi dan didalamnya terdapat peralatan-peralatan penerima dan pemancar gelombang mikro yang mampu merelai (menerima dan memancarkan kembali) sinyal dari satu titik ketitik lain dibumi.
Satelit berfungsi sebagai pengulang (repeater), ini berarti satelit harus mempunyai antena pemancar dan penerima yang sangat terarah. Satelit menerima sinyal-sinyal dan memancarkan kembali kestasiun bumi tujuan dengan frekuensi yang berbeda. Frekuensi yang digunakan dalam sistem komunikasi adalah bidang C (C-band) dan bidang ku (ku-band). C-band memiliki daerah frekuensi yang biasa digunakan adalah 4-6 GHz dan ku-band pada frekuensi 12-14 GHz. Frekuensi 4 GHz pada C-band dan 12 GHz pada ku-band adalah frekuensi untuk hubungan satelit kestasiun bumi yang dituju (downlink), sedangkan frekuensi 6 GHz pada C-band dan 14 GHz pada ku-band merupakan frekuensi untuk hubungan dari stasiun bumi kesatelit (uplink).
Sistem satelit dapat bersifat domestik, jangkauan pelayanannya terbatas pada negara-negara yang memiliki sistem tersebut contohnya, sistem Telesat Canada, sistem regional yang melibatkan dua negara atau lebih, seperti misalnya symphonie system milik Prancis-Jerman, serta global yang jangkauannya antar benua, contohnya sistem intersat.
Koordinasi pelayanan satelit dilakukan oleh ITU (International Telecommunication Union), yang berpusat di Genewa. Konferensi-konferensi yang dikenal sebagai WARC (World Administrative Radio Conference) diadakan secara terbatas dan pada waktu-waktu tertentu dikeluarkan rekomendasi mengenai daya radiasi, frekuensi dan posisi orbit satelit.
Satelit yang digunakan pada masa sekarang ini adalah jenis satelit aktif (sinyal yang diterima satelit akan dipancarkan kembali dan bukan hanya dipantulkan kembali ke bumi), hal ini berarti satelit harus mempunyai antena pemancar dan penerima yang sangat terarah serta rangkaian-rangkaian koneksi yang kompleks, juga diperlukan mekanisme pengaturan posisi dan kontrol yang teliti bagi satelit. Keperluan daya bagi peralatan tersebut biasanya diperoleh dari susunan sel solar dengan batere nikel kadmium sebagai cadangan untuk pelayanan pada saat gerhana. Adapun jenis satelit menurut layanannya ada dua, yaitu:
1. Satelit Tetap (Fixed Satellite Service)
Yang termasuk dalam jenis ini adalah seperti:
a. PALAPA (yang digunakan oleh PT.Telkom)
b. ASIASAT (singapore)
c. PANAMASAT (panama)
2. Satelit Bergerak (Mobile Satellite Service)
Yang termasuk dalam jenis ini adalah seperti:
a. InMarSat (didukung oleh Telkom, Singapore, Jepang, Korea, DeTeMobile, dan
Telefonica)
b. Aces (PT.PSN-Indonesia, PLTDT-Philipina, dan Orchid-Thailand)
c. ICO
d. ODYSSEY
e. IRIDIUM (Motorolla)
f. GLOBALSTAR (Australia)
Sebenarnya implikasi yang diperoleh dari hadirnya teknologi satelit secara umum adalah adanya “kemudahan”. Kemudahan disini dikembalikan pada jenis-jenis satelit yang ada beserta fungsi-fungsinya. Jika pada satelit komunikasi maka akan mempermudah proses komunikasi seperti sekarang dengan adanya mobile phone tidak lagi sekedar telpon kabel seperti dulu, dan sebagainya.
Beberapa diantara jenis satelit adalah sebagai berikut :
1) Satelit Astronomi
2) Satelit Komunikasi
3) Satelit Pengamat Bumi
4) Satelit Navigasi
5) Satelit Mata-mata
6) Satelit Tenaga Surya
7) Satelit Angkasa
8) Satelit Cuaca
9) Satelit Miniatur
Dan masih terdapat jenis lain mengenai satelit ini.
Hasil dari penggunaan satelit, yang paling dirasakan sekarang, yaitu bagaimana satelit telah membuat rakyat di Indonesia dan di Amerika bisa medapatkan siaran berita yang sama dalam jam yang sama, padahal tempat menyiarkannya berbeda. Satelit telah menjadi salah satu cara manusia untuk dapat mengakses informasi. Satelit dulu mungkin hanya terbatas pada beberapa fungsi tertentu saja, misalnya untuk kebutuhan geogarfi, sebelum digunakan untuk hal yang lebih komersil seperti sekarang ini. Kini satelit telah menjadi bagian dasar dari berbagai teknologi canggih yang kita kenal sekarang. Satelit merupakan salah satu komponen penting yang membuat adanya teknologi tv berbayar atau pay-tv. Selain itu, adanya satelit memungkinkan diciptakannya teleconference.
Satelit mengkonversikan cahaya matahari menjadi listrik atau menggunakan sebuah thruster eksternal dan suplai bahan bakar sebagai sumber tenaganya. Satelit sama dengan sistem terrestrial dalam hal merelai info, bisa berupa analog maupun digital. Satelit bisa ditambahkan beberapa macam aplikasi lain untuk melengkapi kinerjanya. Misalnya saja satelit dengan tambahan aplikasi remote sensing yang biasanya digunakan untuk pengindraan jauh (indraja). Informasi yang dikirim ke satelit dipantulkan kembali ke sebuah ‘piringan’. Bentuknya mirip dengan parabola, bedanya seluruh permukaan piringan ini padat tanpa ada celah, seperti piring. Teknologi saat ini memungkinkan dibuat piringan yang kecil sehingga praktis dan lebih mobile. Piringan seperti ini bisa dilihat pada mobil-mobil khusus siaran milik stasiun tv.
Salah satu jenis satelit yang terasa berpengaruh besar ialah, satelit komunikasi. Satelit Komunikasi adalah sebuah alat yang ditempatkan pada orbit disekeliling bumi dan didalamnya terdapat peralatan-peralatan penerima dan pemancar gelombang mikro yang mampu merelai (menerima dan memancarkan kembali) sinyal dari satu titik ketitik lain dibumi.
Satelit berfungsi sebagai pengulang (repeater), ini berarti satelit harus mempunyai antena pemancar dan penerima yang sangat terarah. Satelit menerima sinyal-sinyal dan memancarkan kembali kestasiun bumi tujuan dengan frekuensi yang berbeda. Frekuensi yang digunakan dalam sistem komunikasi adalah bidang C (C-band) dan bidang ku (ku-band). C-band memiliki daerah frekuensi yang biasa digunakan adalah 4-6 GHz dan ku-band pada frekuensi 12-14 GHz. Frekuensi 4 GHz pada C-band dan 12 GHz pada ku-band adalah frekuensi untuk hubungan satelit kestasiun bumi yang dituju (downlink), sedangkan frekuensi 6 GHz pada C-band dan 14 GHz pada ku-band merupakan frekuensi untuk hubungan dari stasiun bumi kesatelit (uplink).
Sistem satelit dapat bersifat domestik, jangkauan pelayanannya terbatas pada negara-negara yang memiliki sistem tersebut contohnya, sistem Telesat Canada, sistem regional yang melibatkan dua negara atau lebih, seperti misalnya symphonie system milik Prancis-Jerman, serta global yang jangkauannya antar benua, contohnya sistem intersat.
Koordinasi pelayanan satelit dilakukan oleh ITU (International Telecommunication Union), yang berpusat di Genewa. Konferensi-konferensi yang dikenal sebagai WARC (World Administrative Radio Conference) diadakan secara terbatas dan pada waktu-waktu tertentu dikeluarkan rekomendasi mengenai daya radiasi, frekuensi dan posisi orbit satelit.
Satelit yang digunakan pada masa sekarang ini adalah jenis satelit aktif (sinyal yang diterima satelit akan dipancarkan kembali dan bukan hanya dipantulkan kembali ke bumi), hal ini berarti satelit harus mempunyai antena pemancar dan penerima yang sangat terarah serta rangkaian-rangkaian koneksi yang kompleks, juga diperlukan mekanisme pengaturan posisi dan kontrol yang teliti bagi satelit. Keperluan daya bagi peralatan tersebut biasanya diperoleh dari susunan sel solar dengan batere nikel kadmium sebagai cadangan untuk pelayanan pada saat gerhana. Adapun jenis satelit menurut layanannya ada dua, yaitu:
1. Satelit Tetap (Fixed Satellite Service)
Yang termasuk dalam jenis ini adalah seperti:
a. PALAPA (yang digunakan oleh PT.Telkom)
b. ASIASAT (singapore)
c. PANAMASAT (panama)
2. Satelit Bergerak (Mobile Satellite Service)
Yang termasuk dalam jenis ini adalah seperti:
a. InMarSat (didukung oleh Telkom, Singapore, Jepang, Korea, DeTeMobile, dan
Telefonica)
b. Aces (PT.PSN-Indonesia, PLTDT-Philipina, dan Orchid-Thailand)
c. ICO
d. ODYSSEY
e. IRIDIUM (Motorolla)
f. GLOBALSTAR (Australia)
5. Teknologi televisi digital sebetulnya sudah dikenal lama. Kenapa di sebagian besar negara, termasuk Indonesia, teknologi ini tak mudah diterapkan? Jelaskan!
Hampir semua stasiun TV penyiaran baik TVRI maupun TV swasta nasional telah memanfaatkan sistem teknologi penyiaran dengan teknologi digital khususnya pada sistem perangkat studio untuk memproduksi program, melakukan editing, perekaman dan penyimpanan data. Pengiriman sinyal gambar, suara dan data telah menggunakan sistem transmisi digital dengan menggunakan satelit yang umumnya dimanfaatkan sebagai siaran TV-Berlangganan. Sistem transmisi digital melalui satelit ini menggunakan standar yang disebut DVB-T (Digital Video Broadcasting Satellite).
Dari hasil uji coba siaran digital TV, teknologi DVB-T mampu memultipleks beberapa program sekaligus. Enam program siaran dapat dimasukkan sekaligus ke dalam satu kanal TV berlebar pita 8 MHz, dengan kualitas cukup baik. Di samping itu, penambahan varian DVB-H (handheld) mampu menyediakan tambahan sampai enam program siaran lagi, khususnya untuk penerimaan bergerak (mobile). Hal ini sangat memungkinkan bagi penambahan siaran-siaran TV baru.
Sistem penyiaran TV Digital adalah penggunaan apliksi teknologi digital pada sistem penyiaran TV yang dikembangkan di pertengahan tahun 90 an dan diujicobakan pada tahun 2000. Pada awal pengoperasian sistem digital ini umumnya dilakukan siaran TV secara Simulcast atau siaran bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Sekaligus ujicoba sistem tersebut sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV Digital yang paling ekonomis sesuai dengan kebutuhan dari negara yang mengoperasikan.
TV digital adalah tv yang menggunakan sistem digital. Seperti yang telah dikemukakan di atas, dalam sistem penyiaran digital satu kanal frekuensi bisa digunakan hingga puluhan siaran televisi. Berbeda dengan tv analog yang satu kanal frekuensi hanya digunakan untuk satu siaran.
Keharusan penerapan tv digital setelah ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, yang salah satu komponennya sistem penyiaran tv kelak menggunakan standar tv digital.
Peraturan yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2007 itu menimbulkan dampak yang besar mengingat hampir seluruh komponen pertelevisian di Indonesia masih menggunakan komponen analog. Perubahan dari analog ke digital perlu kerjasama komprehensif antara pihak bisnis, pemerintah dan akademisi.
Beberapa kesulitan yang mengapa teknologi televisi digital sulit diterapkan di Indonesia, yaitu :
1) Kemungkinan eror dalam proses kuantifikasi
2) Kita masih didominasi oleh perangkat analog
3) Terkait dengan investasi publik
Selain itu pula transisi atau perpindahan dari analog ke digital tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pesawat TV analog tidak akan bisa menerima sinyal digital, maka diperlukan pesawat TV digital yang baru agar TV dapat menggunakan alat tambahan baru yang berfungsi merubah sinyal digital menjadi analog. Perangkat tambahan tersebut disebut dengan decoder atau set top box (STB). Proses perpindahan dari teknologi analog ke teknologi digital akan membutuhkan sejumlah penggantian perangkat baik dari sisi pemancar TV-nya ataupun dari sisi penerima siaran.
Pada saat pemerintah memulai siaran digital yang berbasis terestrial maka perlu dilakukan proses transisi migrasi dengan meminimalkan resiko kerugian khusus yang dihadapi baik oleh operator TV (Broadcasters) maupun masyarakat. Resiko kerugian khusus yang dimaksud adalah informasi program ataupun perangkat tambahan yang harus dipasang. Bila perubahan diputuskan untuk dilakukan maka perlu dilaksanakan melalui masa ‘Simulcast’, yaitu masa dimana sebelum masyarakat mampu membeli pesawat penerima digital dan pesawat penerima analog yang dimilikinya harus tetap dapat dipakai menerima siaran analog dari pemancar TV yang menyiarkan siaran TV Digital.
Masa transisi diperlukan untuk melindungi puluhan juta pemirsa (masyarakat) yang telah memiliki pesawat penerima TV analog untuk dapat secara perlahan-lahan beralih ke teknologi TV digital dengan tanpa terputus layanan siaran yang ada selama ini. Selain juga melindungi industri dan investasi operator TV analog yang telah ada, dengan memberi kesempatan prioritas bagi operator TV eksisting.
Keuntungan memberikan prioritas kepada operator TV eksisting adalah mereka dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, seperti studio, tower, bangunan, SDM dan lain sebagainya. Selain itu, karena infrastruktur TV digital terrestrial relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur TV analog, maka efisiensi dan penggunaan kembali fasilitas dan infrastruktur yang telah dibangun menjadi sangat penting.
Untuk membuka kesempatan bagi pendatang baru di dunia TV siaran digital ini, maka dapat ditempuh pola Kerja Sama Operasi antar penyelenggara TV eksisting dengan calon penyelenggara TV digital. Sehingga di kemudian hari penyelenggara TV digital dapat dibagi menjadi "network provider" dan "program / content provider".
Jika kanal TV digital ini diberikan secara sembarangan kepada pendatang baru, selain penyelenggara TV siaran digital terrestrial harus membangun sendiri infrastruktur dari nol, maka kesempatan bagi penyelenggara TV analog eksisting seperti TVRI, 5 TV swasta eksisting dan 5 penyelenggara TV baru untuk berubah menjadi TV digital di kemudian hari akan tertutup karena kanal frekuensinya sudah habis.
Hal itulah beberapa argumen atau kendala yang menjelaskan mengapa Indonesia atau beberapa negara di dunia mengalami kesulitan dalam mengkonversi era TV analog ke digital.
Dari hasil uji coba siaran digital TV, teknologi DVB-T mampu memultipleks beberapa program sekaligus. Enam program siaran dapat dimasukkan sekaligus ke dalam satu kanal TV berlebar pita 8 MHz, dengan kualitas cukup baik. Di samping itu, penambahan varian DVB-H (handheld) mampu menyediakan tambahan sampai enam program siaran lagi, khususnya untuk penerimaan bergerak (mobile). Hal ini sangat memungkinkan bagi penambahan siaran-siaran TV baru.
Sistem penyiaran TV Digital adalah penggunaan apliksi teknologi digital pada sistem penyiaran TV yang dikembangkan di pertengahan tahun 90 an dan diujicobakan pada tahun 2000. Pada awal pengoperasian sistem digital ini umumnya dilakukan siaran TV secara Simulcast atau siaran bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Sekaligus ujicoba sistem tersebut sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV Digital yang paling ekonomis sesuai dengan kebutuhan dari negara yang mengoperasikan.
TV digital adalah tv yang menggunakan sistem digital. Seperti yang telah dikemukakan di atas, dalam sistem penyiaran digital satu kanal frekuensi bisa digunakan hingga puluhan siaran televisi. Berbeda dengan tv analog yang satu kanal frekuensi hanya digunakan untuk satu siaran.
Keharusan penerapan tv digital setelah ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, yang salah satu komponennya sistem penyiaran tv kelak menggunakan standar tv digital.
Peraturan yang dikeluarkan tanggal 21 Maret 2007 itu menimbulkan dampak yang besar mengingat hampir seluruh komponen pertelevisian di Indonesia masih menggunakan komponen analog. Perubahan dari analog ke digital perlu kerjasama komprehensif antara pihak bisnis, pemerintah dan akademisi.
Beberapa kesulitan yang mengapa teknologi televisi digital sulit diterapkan di Indonesia, yaitu :
1) Kemungkinan eror dalam proses kuantifikasi
2) Kita masih didominasi oleh perangkat analog
3) Terkait dengan investasi publik
Selain itu pula transisi atau perpindahan dari analog ke digital tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pesawat TV analog tidak akan bisa menerima sinyal digital, maka diperlukan pesawat TV digital yang baru agar TV dapat menggunakan alat tambahan baru yang berfungsi merubah sinyal digital menjadi analog. Perangkat tambahan tersebut disebut dengan decoder atau set top box (STB). Proses perpindahan dari teknologi analog ke teknologi digital akan membutuhkan sejumlah penggantian perangkat baik dari sisi pemancar TV-nya ataupun dari sisi penerima siaran.
Pada saat pemerintah memulai siaran digital yang berbasis terestrial maka perlu dilakukan proses transisi migrasi dengan meminimalkan resiko kerugian khusus yang dihadapi baik oleh operator TV (Broadcasters) maupun masyarakat. Resiko kerugian khusus yang dimaksud adalah informasi program ataupun perangkat tambahan yang harus dipasang. Bila perubahan diputuskan untuk dilakukan maka perlu dilaksanakan melalui masa ‘Simulcast’, yaitu masa dimana sebelum masyarakat mampu membeli pesawat penerima digital dan pesawat penerima analog yang dimilikinya harus tetap dapat dipakai menerima siaran analog dari pemancar TV yang menyiarkan siaran TV Digital.
Masa transisi diperlukan untuk melindungi puluhan juta pemirsa (masyarakat) yang telah memiliki pesawat penerima TV analog untuk dapat secara perlahan-lahan beralih ke teknologi TV digital dengan tanpa terputus layanan siaran yang ada selama ini. Selain juga melindungi industri dan investasi operator TV analog yang telah ada, dengan memberi kesempatan prioritas bagi operator TV eksisting.
Keuntungan memberikan prioritas kepada operator TV eksisting adalah mereka dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, seperti studio, tower, bangunan, SDM dan lain sebagainya. Selain itu, karena infrastruktur TV digital terrestrial relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur TV analog, maka efisiensi dan penggunaan kembali fasilitas dan infrastruktur yang telah dibangun menjadi sangat penting.
Untuk membuka kesempatan bagi pendatang baru di dunia TV siaran digital ini, maka dapat ditempuh pola Kerja Sama Operasi antar penyelenggara TV eksisting dengan calon penyelenggara TV digital. Sehingga di kemudian hari penyelenggara TV digital dapat dibagi menjadi "network provider" dan "program / content provider".
Jika kanal TV digital ini diberikan secara sembarangan kepada pendatang baru, selain penyelenggara TV siaran digital terrestrial harus membangun sendiri infrastruktur dari nol, maka kesempatan bagi penyelenggara TV analog eksisting seperti TVRI, 5 TV swasta eksisting dan 5 penyelenggara TV baru untuk berubah menjadi TV digital di kemudian hari akan tertutup karena kanal frekuensinya sudah habis.
Hal itulah beberapa argumen atau kendala yang menjelaskan mengapa Indonesia atau beberapa negara di dunia mengalami kesulitan dalam mengkonversi era TV analog ke digital.
0 komentar:
Posting Komentar